MAKALAH UNDANG UNDANG PETERNAKAN
“KESEJAHTERAAN HEWAN DI RPH PERDA
KOTA SAMARINDA DA PERATURAN PEMERINTAH”
Oleh : ENENG
AULIA
NIM :
A.1210164

JURUSAN PETERNAKAN FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS DJUANDA BOGOR
BOGOR
BOGOR
2015
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penduduk
Indonesia sekarang ini mulai sadar akan kebutuhan gizi dalam
makanan yang dikonsumsi, terutama gizi yang berasal dari hewani atau
daging. Hal ini menyebabkan permintaan akan daging semakin terus meningkat.
Permintaan akan daging yang semakin hari semakin meningkat ini membuat beberapa
Rumah Potong Hewan (RPH) kurang memperhatikan aspek kesehatan, agama dan
kesejahteraan hewan yang telah sesuai dengan ketentuan badan kesehatan hewan
dunia (OIE) sehingga kasus ini menjadi salah satu permasalahan dalam
pembangunan peternakan di Indonesia.
Adanya kasus
penyiksaan terhadap sapi yang akan dipotong, disamping melanggar UU, tidak
manusiawi, juga bertentangan dengan nilai agama. Oleh karena itu pemerintah
harus serius mengontrol kualitas RPH agar memenuhi standar higienis, aman,
kesmawet, dan animal welfare. Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), RPH
dan kesejahteraan hewan (animal welfare) sudah diatur di UU 6/1967 tentang
Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU 18/2009 tentang Peternakan
dan Kesehatan Hewan, dan Peraturan Mentan 13/2010 tentang Persyaratan RPH Hewan
Ruminansia dan Unit Penangan Daging (Meat Cutting Plant). Di pasal 66 UU 18/
2009, misalnya, disebutkan bahwa pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan
harus dilakukan di RPH dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah
kesmavet dan animal welfare.
Dengan
adanya rancangan Undang-Undang dan Kebijakan Pembangunan Peternakan akan
berfungsi sebagai dasar hukum bagi penyelenggaraan pembangunan peternakan dan
kesehatan hewan sehingga pembangunan peternakan khususnya dalam bidang
pemotongan hewan bisa menjamin kesejahteraan bagi hewan ternak dan produk
daging yang dihasilkan dari proses pemotongan terbukti ASUH ( Aman, Sehat, Umum dan Halal).
I.2 Tujuan
1. Sebagai salah satu tugas wajib mata kuliah Undang undang peternakan.
2.
Memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang
kesejahteraan hewan yang baik di RPH.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
Pemotongan dan pembunuhan hewan
harus dilakukan dengan sebaik baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit,
rasa takut, tertekan, penganiayaan dan penyalah gunaan dan perlakuan terhadap
hewan harus dihindari dari penyiksaan (Viva,2011). Produk peternakan asal hewan
mempunyai sifat mudah rusak dan dapat menjadi sebagai sumber penularan penyakit
dari hewan ke manusia. Untuk itu dalam merancang tata ruang RPH perlu
diperhatikanuntuk menghasilkan daging daging yang sehat dan tidak membahayakan
manusia bila dikomsumsi sehingga harus memenuhi persyaratan kesehatan veteriner
(koswara, 1988). Perancangan bangun RPH berkualitas sebaiknya sesuai dengan
standar yang telah ditentukan dan sebaiknya intalasi standar internasional dan
menjamin produk sehat dan halal. RPH dengan standar internasional biasanya
dilengkapi dengan peralatan canggih dan modern rapih, bersih dan sistematis,
menunjang perkembangan ruangan dan modular sistem. Produk sehat dan halal dapat
dapat di jamin di RPH yng memiliki sarana untuk pemeriksaan kesehatan hewan
potong, memiliki sarana menjaga kebersihan, dan memenuhi kode etik dan tata
cara pemotongan hewan secara tepat. Selain itu juga harus bersahabat dengan
alam, yaitu lokasi sebaiknya diluar kota dan jauh dari pemukiman dan memiliki
saluran pembuangan dan pengolahan limbah yang sesuai dengan AMDAL (lestari,
1993). Penyembelihan hewan potong di Indonesia harus menggunakan metode secara
islam (manual kesmavet, 1999). Hewan yang telah disembelih harus memenuhi
syarat dan rukun yang telah ditentukan menurut syariah. Penyembelihan dilaksana
dengan memotong mari’ (kerongkongan), halqum (jalan pernafasan) dan dua urat
darah pada leher (nuroawangsa, 1999). Hewan yang telah pingsan diangkat pada
bagian kaki belakang dan digantung. Pisau pemotongan diletakan di 45 derajat
pada bagian brisket (smith, et, al 1978) dilakukan penyembelihan oleh modin dan
dilakukan bleeding, yaitu menusukan pisau pada leher kearah jantung (soeparno,
1992). Posisi ternak menggantung menyebabkan darah keluar dengan sempurna (balkely
dan bade, 1992).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)
Kata ‘sejahtera’ dalam
kesejateraan hewan (animal welfare) berarti kualitas hidup yang meliputi
berbagai elemen yang berbeda-beda seperti kesehatan, kebahagiaan dan panjang
umur yang untuk masing-masing orang mempunyai tingkatan yang berbeda dalam
memberikannya (Tannenbaum 2007). Menurut peraturan daerah kota
Samarinda nomor 11 tahun 2014 tentang rumah pemotongan hewan Bab VI pasal 10
ayat
(1)
Untuk kepentingan kesejahteraan heewan dilakukan
tindak yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan, penempatan, dan
pengandangan, pemeliharaan, dan perwatan,
pengangkutan, pemotongan dan pembunuhan serta perlakuan yang wajar
terhadap hewan.
(2)
Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Menurut laporan Brambell
Committee, setiap hewan direkomendasikan memiliki cukup kebebasan untuk
dapat bergerak, menyarankan bahwa setiap hewan harus memiliki kebebasan untuk
bergerak yang cukup tanpa adanya kesusahan untuk berbalik, berputar, merawat
dirinya, bangun, berbaring, meregangkan tubuh ataupun anggota badannya.
Berbagai upaya telah diusahakan untuk mendefinisikan istilah welfare (Albright
2007). Definisi lain memberikan gambaran bahwa animal welfare adalah
sebuah perhatian untuk penderitaan hewan dan kepuasan hewan (Gregory 2005).
Sedangkan ilmu animal welfare adalah ilmu tentang penderitaan hewan dan
kepuasan hewan. Kesejahteraan memiliki banyak aspek yang berbeda dan tidak ada
ungkapan sederhana, permasalahannya sangat banyak dan beragam.
Animal welfare mengacu pada kualitas hidup hewan, kondisi hewan dan parawatan/perlakuan
terhadap hewan (Dallas 2006). Menurut Undang Undang No. 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan definisi kesejahteraan
hewan ialah usaha manusia memelihara hewan, yang meliputi pemeliharaan lestari
hidupnya hewan dengan pemeliharaan dan perlindungan yang wajar.
Upaya yang dapat
dipertimbangkan untuk mewujudkan kesejahteraan hewan ada dua macam, yaitu
mengusahakan hewan hidup sealami mungkin atau membiarkan hewan hidup dengan
perjalanan fungsi biologisnya. Setiap hewan yang dipelihara manusia setidaknya
diusahakan terbebas dari penderitaan yang tidak perlu (Damron 2006).
Menurut Dallas (2006)
kesejahteraan hewan (animal welfare) dapat diukur dengan indikator Lima
Kebebasan (five freedoms), yaitu :
A. Bebas dari Rasa Haus dan Lapar (Freedom from Hunger and Thirst)
Untuk mencegah hewan dari rasa
lapar dan haus, makanan yang layak, bergizi dan juga akses langsung terhadap
air bersih perlu disediakan. Dengan menyediakan tempat makanan dan minuman yang
memadai akan dapat mengurangi terjadinya penindasan dan kompetisi diantara
mereka.
Makanan dan minuman merupakan
kebutuhan pertama dalam hidup. Kebebasan dari rasa haus dan lapar ini
ditempatkan di urutan pertama karena ini sangat mendasar, primitif dan tidak
dapat ditolerir. Lapar adalah saat-saat hewan terstimulasi
untuk makan. Hewan memerlukan
akses yang mudah terhadap makanan dan minuman untuk menjaga kesehatan dan
kebugaran (Le Magnen 2005).
B. Bebas
dari Rasa Tidak Nyaman (Freedoms from Discomfort)
Ketidaknyamanan disebabkan
oleh keadaan lingkungan yang tidak sesuai pada hewan. Bebas dari rasa tidak
nyaman dapat diwujudkan dengan menyediakan tempat yang sesuai seperti
penyediaan kandang/tempat berlindung yang nyaman (ventilasi memadai, suhu dan
kelembaban yang cukup, adanya lantai, tempat tidur dan sebagainya). Hewan akan
merasa nyaman pada lingkungan yang tepat, termasuk perkandangan dan area
beristirahat yang nyaman.
C. Bebas
dari Rasa Sakit, Luka dan Penyakit (Freedom from Pain, Injury and Disease)
Secara sangat sederhana, sehat
pada hewan secara individu dapat didefinisikan negatif sebagai ‘tidak adanya symptom
penyakit’. Penyakit yang sering timbul di peternakan adalah penyakit
produksi. Penyakit ini adalah penyakit akibat kekeliruan manajemen ternak atau
akibat sistem yang diberlakukan di peternakan. Penyakit produksi meliputi
malnutrisi, trauma dan infeksi yang diderita hewan selama hewan dipelihara oleh
manusia. Kebebasan ini dapat diwujudkan dengan pencegahan diagnosa yang tepat
dan perawatan.
D. Bebas
Mengekpresikan Perilaku Normal (Freedom to Express Normal Behavior)
Hewan mempunyai kebiasaan atau
perilaku yang khas untuk masing-masing ternak. Dalam perawatan manusia, hewan
mungkin memiliki lebih sedikit kesempatan untuk mengekspresikan perilaku
normalnya. Pada kondisi ekstrim, hal yang mungkin terjadi justru hewan
menunjukkan perilaku menyimpang. Penyediaan ruang yang cukup, fasilitas yang
benar dan teman bagi hewan dari sejenisnya akan membantu hewan mendapat
kebebasan menunjukkan perilaku normalnya (Phillips 2006).
E. Bebas
dari Rasa Takut dan Stres (Freedom from Fear or Distress)
Menurut Moberg (2005) stress
berpengaruh terhadap kesejahteraan hewan tergantung besar kecilnya kerugian
biologis akibat stress tersebut. Stres tidak hanya merupakan keadaan saat hewan
harus beradaptasi melebihi kemampuannya, tetapi juga pada saat hewan mempunyai
respons yang lemah bahkan terhadap rangsangan ‘normal’ sehari-hari (Duncan dan
Fraser 2006).
Takut merupakan emosi primer
yang dimiliki hewan yang mengatur respon mereka terhadap lingkungan fisik dan
sosialnya. Rasa takut kini dianggap sebagai stresor yang merusak hewan (Jones
2006). Rasa takut yang berkepanjangan tentu akan berimbas buruk bagi
kesejahteraan hewan. Oleh karena itu, perilaku peternak sangat berperan dalam
membangun sikap hewan terhadap peternak. Cheeke (2005) menitikberatkan pada
tehnik manajemen hewan yang mengurangi atau menghilangkan stres sebagi komponen
penting dari animal welfare.
Kelima poin di atas merupakan
daftar kontrol status kesejahteraan hewan secara umum saja. Penjabaran
kesejahteraan hewan ke dalam lima aspek kebebasan tidaklah mutlak terpisah dan
berdiri sendiri-sendiri. Aspek yang satu mungkin berpengaruh pada aspek lainnya
sehingga sulit untuk dibedakan. Bahkan satu problem dapat merupakan cakupan
beberapa poin di atas. Susunan yang berurutan pun tidak mutlak mencerminkan
prioritas.
3.2.
Kesejahteraan Hewan di RPH
Kesejahteraan
Hewan (Animal Welfare) adalah usaha manusia untuk memelihara hewan meliputi
kelestarian hidupnya disertai dengan perlindungan yang wajar. Pada prinsipnya
kesejahteraan hewan adalah tanggung jawab manusia selaku pemilik atau pengelola
hewan utuk memastikan hewan memenuhi 5 azas kesejah teraan hewan :
1. Bebas
dari rasa lapar dan haus
2. Bebas dari
rasa tidak nyaman
3. Bebas
dari rasa sakit, luka dan penyakit
4. Bebas
dari rasa takut dan tertekan
5. Bebas
untuk melakukan perilaku alaminya
Dalam pemotongan hewan di
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) penting untuk memperhatikan dan melaksanakan
kesejahteraan hewan, karena berhubungan dengan kualitas daging yang dihasilkan
dan dapat atau tidak dinyatakan sebagai daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal
(ASUH). Pemotongan secara wajar dan sesuai dengan syariat Agama Islam sudah
memenuhi kesejahteraan hewan.
Sampai saat
ini masih banyak ditemukan praktek menyimpang dalam pemotongan hewan di RPH-RPH
dengan tujuan meningkatkan keuntungan dengan cara yang tidak sehat. Beberapa
tindakan menyimpang yang melanggar kesejahteraan hewan antara lain :
·
Transportasi hewan secara tidak baik
·
Menganiaya dan menyakiti hewan serta membiarkan
hewan kelaparan
·
Mencabut kuku, taring atau memotong ekor dan
telinga demi alasan penampilan
·
Melakukan kastrasi pada hewan dengan tujuan
percepatan penggemukan
·
Penglonggongan (pemberian minum berlebih secara
paksa) pada ternak sebelum
dipotong dengan tujuan menaikkan berat badan
·
Menyembelih ternak dengan pisau yang kurang
tajam sehingga proses penyembelihan berlangsung lebih lama
·
Memotong kepala dan kaki atau menguliti ternak
sebelum benar-benar mati demi memudahkan penyembelihan atau menghemat waktu
·
Memburu hewan untuk diambil hanya bagian tubuh
tertentunya seperti gading,
taring, tanduk dan kulit.
Karena hewan
merupakan makhluk hidup, maka mereka dapat juga merasakan lapar, haus, tidak
nyaman, ketakutan, rasa sakit dan ingin bebas melakukan perilaku alaminya.
Karena itu perlu diperhatikan kesejahteraan hewan terutama di Rumah Pemotongan
Hewan. Hal-hal mengenai kesrawan di RPH yang perlu diperhatikan adalah sebagai
berikut:
1.
Penerimaan Hewan
·
Hewan yang baru datang diturunkan dari alat
angkut dengan hati-hatidan tidak secara kasar
·
Diadakan pemeriksaan dokuen kesehatan
hewan/Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
·
Hewan diistirahatkan pada kandang penampungan
yang layak terlebih dahulu selama minimal 12 jam sebelum dipotong
·
Pada saat diistirahatkan hewan dapat dipuasakan,
namun masih tetap diberi minum yang mencukupi
·
Saat diistirahatkan hewan diperiksa antemortem
oleh dokter hewan atau petugas paramedik dibawah pengawasan dokter hewan
·
Selama masa pengistirahatan hewan diperlakukan
secara wajar
2.
Persiapan Penyembelihan
·
Sebelum hewan dipotong seluruh peralatan dan
ruang pemotongan harus sudah siap dan bersih
·
Sebelum hewan masuk ruang pemotongan harus
dibersihkan dahulu dengan air agar dalam proses selanjutnya kotoran tidak
mencemari karkas/daging
·
Sebelum hewan dipotong hewan harus ditimbang
·
Dalam memasukkan hewan ke dalam ruang pemotongan
melalui gang way harus dengan cara wajar, tidak secara kasar dan menimbulkan
hewan kesakitan dan stress
3.
Penyembelihan
·
Pemotongan hewan dapat dilakukan dengan
melakukan pemingsanan terlebih dahulu atau tidak
·
Apabila hewan dipingsankan terlebih dahulu cara
pemingsanannya harus mengikuti fatwa MUI tentang tata cara pemingsanan yang
diperbolehkan
·
Jika hewan tidak dipingsankan terlebih dahulu,
tata cara merobohkan hewan harus sesedikit mungkin menyebabkan hewan
kesakitan/stress
·
Penyembelihan harus menggunakan pisau yang tajam
dan dilakukan secepat mungkin dan tepat memotong tenggorokan, kerongkongan,
pembuluh nadi leher dan pembuluh balik besar pada leher.
·
Proses selanjutnya, yaitu pengulitan, pelepasan
kepala, pengeluaran jeroan dan pemotongan karkas dilakukan setelah hewan
benar-benar mati
·
Pemastian kematian hewan dapat dilihat dari
hilangnya refleks palpebra/kelopak mata
Dengan
melaksanakan kesejahteraan hewan di RPH maka daging/karkas yang diperoleh dapat
dinyatakan ASUH, dan masyarakat dapat mengonsumsi dengan perasaan tenteram
karena sudah dijamin oleh RPH yang mengeluarkan daging tersebut. Penerapan
kesrawan pada hewan ternak yang akan dipotong akan meningkatkan kualitas daging
yang dihasilkan, tidak menyebabkan kecacatan pada karkas maupun hasil
sampingannya seperti kulit, jeroan dan sebagainya, tidak menurunkan nilai gizi
serta tidak membahayakan kesehatan konsumen.
2.3 UU
Kesrawan
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) pada Pasal 66 ayat 1
dinyatakan bahwa untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang
berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan;
pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta
perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan sedangkan ayat 2 menyatakan Ketentuan mengenai Kesejahteraan
Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusia yang meliputi
:
1.
Penangkapan
dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan di bidang konservasi;
2.
Penempatan
dan pengandangan dilkukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan
dapat mengekspresikan perilaku alaminya;
3.
Pemeliharaan,
pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya
sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan
penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
4.
Pengangkutan
hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan
tertekan serta bebas dari penganiayaan;
5.
Penggunaan
dan pemamfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari
penganiayaan dan penyalahgunaan;
6.
Pemotongan
dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari
rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dan
7.
Perlakuan
terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiyaan dan penyalahgunaan.
Penerapan
KESRAWAN (hewan produksi) dalam penyediaan daging (ideal) mulai dari peternakan
sampai penyembelihan.
Penerapan
Kesrawan harus ditegakkan di RPH dan RPU dengan memperlakukan hewan yang akan
disembelih dengan penuh rasa kasih sayang yang menjadi amal yang sangat
dianjurkan.
Makna penerapan KESRAWAN dalam
penyediaan daging :
1. Sesuai
dengan konsep “Halalan dan Thoyyiban”.
2.
Menghasilkan
daging yang berkualitas baik, aman dan layak konsumsi.
3.
Memenuhi
perlakuan hewan secara ikhsan.
Adapun salah satu kegiatan di RPH
dan RPU yang perlu diantisipasi
berkaitan dengan penerapan Kesrawan adalah Kegiatan mulai dari Hewan Masuk ke
RPH/RPU sampai dengan penyembelihan hewan untuk menghasilkan daging.
BAB III
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesejahteraan hewan (animal welfare) dapat diukur dengan indikator
Lima Kebebasan (five freedoms), yaitu: bebas dari rasa haus dan lapar (freedom
from hunger and thirst), bebas dari rasa tidak nyaman (freedoms from
discomfort), bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (freedom from
pain, injury and disease), bebas mengekpresikan perilaku normal (freedom
to express normal behavior), bebas dari rasa takut dan stres (freedom
from fear or distress).
DAFTAR PUSTAKA
Dallas dan Darrom. 2012. Kesejahteraan Hewan di
Indonesia, (Online). http://civas. info/index. php?option=
&view=article&id=71%3Amembumikan-animal-welfare-di-indonesia&catid=32%3Afokus&Itemid=47&limitstart=2.
diakses 31 Mei 2012
Santoso, Urip. 2012. Menciptakan Broiler
Berseragam, (Online). http://uripsantoso.
wordpress.com/2008/12/25/menciptakan-broiler-yang-seragam/, diakses
4 Juni 2012
Suhadji, Wahyu. 2012. Kesejahteraan Hewan Pada
Unggas. PPT. FKH UNHAS.
Sugeng. 2008. Animal Welfare pada Unggas,
(Online). http://animalwelfareunggas-indonesia.
blogspot. com/2008/09/animal-welfare.html, diakses 4 Juni 2012
Tannenbaum. 2007. Animal Walfare, (Online). http://tannenbaum.blogspot.com /2007/05/animal-walfare.html,
diakses 1 Juni 2012
Yudi. 2012. Kesrawan, (Online). http://drhyudi.blogspot.com/2009/07/apa-itu-kesrawan.html
diakses 3 Juni 2012.
Winarso, Ajo. 2008. Kajian Kesejahteraan Hewan
Ternak Dalam Ajaran Agama Buddha, Hindu, Yahudi,Nasrani Dan Islam. Skripsi tidak diterbitkan. Bogor:
Fakultas Kedokteran Hewan-IPB.
[WSPA] World Society for the Protection of Animals.
Concepts in Animal Welfare. London: WSPA, 2005.
Zonagroo. 2012. Kesejahteraan Hewan Animal Walfare,
(Online). http://zonagroo.
blogspot.com/2011/05/kesejahteraan-hewan-animal-walfare.html, diakses 4 Juni
2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar